Peranan Rekam Medis Dalam Mengungkap Terjadinya Kesalahan Medis

Sejak tahun 1988, rekam medis secara resmi merupakan terjemahan dari medical health record. Hal tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Departemen Kesehatan dan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia Pendidikan Nasional. Mengenai pengertian rekam medis ini sendiri, ada banyak defenisi diantaranya adalah sebagai berikut: Menurut Bambang Poernomo (2000), rekam medis adalah catatan yang mencerminkan segala informasi yang menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar dalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan medis maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seorang pasien. Atau menurut teknis medis, rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas, anamnesis, penentuan fisik laboratorium, diagnosis segala pelayanan dan tindakan medik uang diberikan kepada pasien serta pengobatan yang rawat inap, rawat jalan, dan pelayanan gawat darurat[2].

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Hukum merupakan seperangkat aturan yang berfungsi untuk mengatur kehidupan manusia untuk menciptakan keadaan yang tertib dan harmonis dalam kehidupan. Salah satu hal yang diatur oleh hukum adalah tentang kesehatan. Kesehatan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan. Kesehatan ini sangat dibutuhkan untuk melakukan segala kegiatan dalam kehidupan. Ketika seseorang dalam kondisi yang tidak sehat, tentu akan menghambat aktivitas yang akan dilakukannya. Hukum yang mengatur tentang kesehatan ini dikenal dengan istilah hukum kesehatan.
Di Indonesia, kesehatan telah diatur dalam berbagai peraturan, seperti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) hingga Undang-undang. Hal-hal yang diatur dalam peraturan tersebut mulai dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemberi layanan kesehatan hingga terjadinya kesalahan dalam kegiatan medis. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Kansil yang menyatakan bahwa:
Hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundangundangan dalam bidang kesehatan yang mengatur pelayanan medik dan sarana medik[1].

Berbicara tentang kesalahan medis, telah banyak kasus yang terjadi. Di Indonesia sendiri, kesalahan medis ini merupakan salah satu hal yang sangat sering terjadi terutama di rumah sakit. Penulis sering membaca, mendengar, hingga melihat hal tersebut melalui berbagai media seperti koran, majalah, radio, televisi, dan internet. Salah satu kasus yang pernah populer penulis dengar adalah mengenai kasus dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani (http://health.liputan6.com/read/749395/inilah-kronologi-kasus-penangkapan-dokter-ayu). Hal tersebut merupakan salah satu kasus yang merupakan contoh terjadinya kesalahan medis, dan telah dibuktikan melalui catatan rekam medis yang dimiliki korban (pasien).
Kesalahan medis merupakan kesalahan yang terjadi ketika rencana pengobatan atau prosedur disampaikan salah. Atau dengan kata lain bahwa kesalahan medis ini merupakan kesalahan yang terjadi dalam pelayanan kesehatan yang merupakan kesalahan manusia atau human error. Kesalahan medis dapat terjadi di berbagai unit layanan medis, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, praktik dokter, hingga rumah sakit bersalin yang menyangkut urusan obat, tindakan bedah, diagnosis, alat periksa, dan laboratorium.
Dalam pelayanan kesehatan, dikenal adanya rekam medis. Ketika seseorang melakukan pemeriksaan kepada petugas kesehatan atau petugas medis, maka hal tersebut akan dicatat dalam bentuk rekam medis. Rekam medis ini kurang lebih berisi tentang data-data pasien hingga riwayat penyakit pasien. Rekam medis ini ada yang berbentuk tertulis dan adapula yang berbentuk rekaman elektronik.
Maka ketika terjadi kesalahan medis, rekam medis ini dapat digunakan sebagai alat bukti untuk membuktikan atau mengungkap kesalahan medis yang terjadi. Hal ini terjadi karena rekam medis ini berfungsi untuk memberikan kepastian hukum atas dasar keadilan yang menjadi acuan bagi pemberi layanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Sehingga kesalahan medis yang terjadi dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji sebagai bentuk makalah dengan judul “Peranan Rekam Medis Dalam Mengungkap Terjadinya Kesalahan Medis”.

B.     Identifikasi Masalah
1.      Bagaimanakah peranan rekam medis dalam mengungkap terjadinya kesalahan medis?
2.      Bagaimanakah kekuatan pembuktian rekam medis dalam mengungkap terjadinya kesalahan medis?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui peranan rekam medis dalam mengungkap terjadinya kesalahan medis.
2.      Untuk mengetahui kekuatan pembuktian rekam medis dalam mengungkap terjadinya kesalahan medis.
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Mengetahui Peranan Rekam Medis Dalam Mengungkap Terjadinya Kesalahan Medis
1.      Pengertian Rekam Medis
Sejak tahun 1988, rekam medis secara resmi merupakan terjemahan dari medical health record. Hal tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Departemen Kesehatan dan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia Pendidikan Nasional.
Mengenai pengertian rekam medis ini sendiri, ada banyak defenisi diantaranya adalah sebagai berikut:
Menurut Bambang Poernomo (2000), rekam medis adalah catatan yang mencerminkan segala informasi yang  menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar dalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan medis maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seorang pasien. Atau menurut teknis medis, rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas, anamnesis, penentuan fisik laboratorium, diagnosis segala pelayanan dan tindakan medik uang diberikan kepada pasien serta pengobatan yang rawat inap, rawat jalan, dan pelayanan gawat darurat[2].

Dalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien
Dan pengertian rekam medis berdasarkan Permenkes Nomor 269/Menkes/ Per/III/2008, rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Sedangkan menurut Huffman EK, rekam medis adalah rekaman atau catatan mengenai siapa, apa, mengapa, bilamana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan mengenai pasien dan pelayanan yang diperolehnya serta memuat informasi yang cukup untuk menemukenali (mengidentifikasi) pasien, membenarkan diagnosis dan pengobatan serta merekam hasilnya.

Meski banyak defenisi tentang rekam medis ini, namun defenisi-defenisi yang ada memiliki kesamaan yang mengacu pada bagaimana isi dan kegunaan dari rekam medis tersebut. Hal ini tergambar jelas dari beberapa defenisi yang penulis paparkan di atas.

2.      Isi Rekam Medis
Isi rekam medis diatur dalam Pasal 3 Permenkes RI Nomor 269/ Menkes/ Per/ III/ 2008 Tentang Rekam Medis, dan dikatakan masing-masing pada:
Ayat (1): 
Isi rekam medis untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya memuat: 
a)        Identitas pasien;
b)        Tanggal dan waktu;
c)        Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
d)       Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
e)        Diagnosis;
f)         Rencana penatalaksanaan;
g)        Pengobatan dan/atau tindakan;
h)        Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien;
i)          Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan
j)           Persetujuan tindakan bila diperlukan.

Ayat (2): 
Isi rekam medis untuk pasien rawat inap dan perawatan satu hari sekurang-kurangnya memuat:
a)      Identitas pasien;
b)      Tanggal dan waktu;
c)      Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
d)      Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
e)      Diagnosis;
f)        Rencana penatalaksanaan;
g)      Pengobatan dan/atau tindakan;
h)       Persetujuan tindakan bila diperlukan;
i)        Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan;
j)         Ringkasan pulang (discharge summary);
k)       Nama dan tanda tangan dokter atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan;
l)         Pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu; dan
m)    Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik. 

Ayat (3): 
Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat, sekurangkurangnya memuat:
a)      Identitas pasien;
b)      Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan;
c)       Identitas pengantar pasien;
d)      Tanggal dan waktu;
e)       Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
f)        Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
g)       Diagnosis;
h)       Pengobatan dan/atau tindakan;
i)         Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut;
j)        Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan;
k)       Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain; dan
l)         Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.


3.      Tujuan Dibuatnya Rekam Medis
Tujuan dibuatnya Rekam Medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa dukungan suatu sistem  pengelolaan rekam medis baik dan benar tertib administrasi di rumah sakit tidak akan berhasil sebagaimana yang diharapkan.
Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pembuatan rekam medis di rumah sakit bertujuan untuk mendapatkan catatan atau dokumen yang akurat dari pasien, mengenai kehidupan dan riwayat kesehatan, riwayat penyakit dimasa lalu dan sekarang, juga pengobatan yang telah diberikan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan. Rekam medis
dibuat untuk tertib administrasi di rumah sakit yang merupakan salah satu faktor penentu dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan[3].


4.      Pertanggungjawaban Terhadap Rekam Medis
Rekam medis bersifat rahasia. Oleh karena itu, untuk melindungi kerahasiaannya maka dibuat ketentuan bahwa hanya petugas rekam medis yang diperbolehkan untuk memasuki ruangan penyimpanan  rekam medis. Disamping itu, hanya badan-badan atau orang-orang yang ditentukan dalam Undang-Undang yang dapat mengutip sebagian atau seluruh isi rekam medis. Serta perawat pasien bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan isi rekam medis pasien selama pasien dirawat[4].
Rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk melindungi informasi yang ada di dalam rekam medis terhadap kemungkinan hilangnya keterangan ataupun memasukkan data yang ada di dalam rekam medis atau dipergunakan oleh orang yang semestinya tidak diberi izin. Adapun tanggung jawab itu dibebankan kepada[5]:
a.       Tanggung jawab dokter yang merawat Tanggung jawab utama akan kelengkapan rekam medis terletak pada dokter yang merawat. Dia mengemban tanggung jawab terakhir akan kelengkapan dan kebenaran isi rekam medis.
b.      Tanggung jawab petugas rekam medis Petugas rekam medis, membantu dokter yang merawat dalam mempelajari kembali rekam medis. Analisa dari kelengkapan isi rekam medis dimaksudkan untuk mencari hal-hal yang kurang dan masih diragukan.Dalam rangka membantu dokter dalam penganalisaan kembali dari rekam medis, personil rekam medis harus melakukan analisa kualitatif dan analisa kuantitatif.
c.       Tanggung jawab pimpinan rumah sakit Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab menyediakan fasilitas unit rekam medis yang meliputi ruang, peralatan, dan tenaga yang memadai. Dengan demikian tenaga di bagian rekam medis dapat bekerja secara efektif memeriksa kembali dan memuat indeks, penyimpanan dari semua sistem medis dalam waktu singkat.
d.      Tanggung jawab mahasiswa praktik Dalam kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) diwajibkan semua mahasiswa baik itu dari fakultas kedokteran, keperwatan, kebidanan, rekam medis dan informasi kesehatan, serta mahasiswa kesehatan lainnya, diwajibkan untuk selalu bertanggung jawab dan menjaga kerahasiaan akan isi dokumen rekam medis milik pasien di rumah sakit tersebut. Untuk menjaga kerahasiaan tersebut, maka setiap mahasiswa perekam medis wajib berjanji untuk menjunjung tinggi kode etik profesi dalam menjaga rahasia informasi medis.

5.      Rekam Medis Dalam Peranannya Sebagai Alat Bukti Terhadap Tindakan Pemberian Layanan Kesehatan
Pada dasarnya rekam medis bukanlah merupakan sebuah layanan kesehatan tetapi merupakan suatu bukti pelayanan yang diberikan oleh pemberi layanan kesehatan kepada pasien. Sebelum membahas lebih jauh tentang rekam medis, maka perlu dipahami terlebih dahulu siapa saja yang terkait dengan rekam medis tersebut.
Pada dasarnya yang orang-orang yang terkait dengan rekam medis terdiri atas pasien, dokter dan dokter gigi, serta tenaga kesehatan. Dalam Permenkes RI Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 terdapat defenisi dari ketiga hal tersebut. Dalam Pasal 1 ayat (5) pasien didefinisikan sebagai setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi. Dalam Pasal 1 ayat (2) dokter dan dokter gigi didefenisikan  sebagai dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta Pasal 1 ayat (4) tenaga kesehatan tertentu dapat didefenisikan sebagai tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien selain dokter dan dokter gigi.
Pada awal perkembangan dunia kedokteran di Indonesia, rekam medis memang tidak begitu diperhatikan. Pencatatan data medis hanya menggunakan kartu pasien yang disebut dengan istilah “status”. Hal ini disebabkan karena dahulu hal ini tidak begitu penting karena belum menciptakan persoalan. Namun seiring berkembangnya zaman, masyarakat mulai menyadari pentingnya rekam medis. Bahkan yang dahulunya hampir tidak ada atau bahkan tidak ada gugatan terhadap pemberi layanan kesehatan, sekarang menjadi sudah banyak gugatan atas pasien terhadap pemberi layanan kesehatan. Termasuk gugatan dengan menggunakan rekam medis sebagai alat bukti.
Sebenarnya pemberian layanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan/atau dokter gigi terhadap pasien memiliki standar. Seperti yang telah penulis kemukakan sebelumnya bahwa standar tersebut dikenal dengan istilah standar profesi. Jadi tindakan yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien sebenarnya harus sesuai dengan standar profesi tersebut. Jadi tindakan dokter terhadap pasien tersebut selain dipertanggungjawabkan kepada pasien, juga dipertanggungjawabkan kepada Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Untuk rekam medis secara tertulis sudah dijelaskan dibagin pengertian rekam medis, dan untuk Rekam medis elektronik/ rekam kesehatan elektronik adalah suatu kegiatan mengkomputerisasikan tentang isi rekam kesehatan (rekam medis) mulai dari (mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan mempresentasikan data) yang berhubungan dengan kegiatan pelayanan kesehatan. Rekam medis elektronik ini tentu saja sangat berperan penting dalam memudahkan pengobatan pasien yang berada di tempat yang berbeda dengan rekam medis miliknya. Sebagai contoh ketika seorang pasien sedang berada di kota A, akan tetapi rekam medis miliknya berada di kota B, sementara ia membutuhkan rekam medis tersebut untuk melakukan pengobatan di kota A, maka pasien tersebut dapat meminta pemegang rekam medis miliknya (pemberi layanan kesehatan, seperti dokter) untuk mengirimkannya melalui media elektronik. Berkaitan dengan hal tersebut, memang pasien memiliki hak untuk mengakses atau melihat informasi kesehatan pribadinya.
Jadi jelas bahwa rekam medis merupakan hal yang sangat penting dalam pelayanan medis. Rekam medis dapat menjadi panduan dalam pemberian pelayanan kesehatan. Disamping itu, rekam medis juga dapat menjadi dokumen medis jika terjadi konflik hukum baik di pengadilan profesi maupun di pengadilan negeri. Hal ini sesuai dengan apa yang telah penulis utarakan sebelumnya bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) butir (b) Permenkes RI Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 yang menyatakan bahwa pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi. Dengan demikian, bagi pemberi
layanan kesehatan rekam medis dapat menjadi alat pembelaan dan keterangan alibi yang tertulis terhadap adanya tugas profesi yang dijalankan dengan baik, tidak ada kelalaian tugas serta sesuai dengan  standar profesi yang telah mendapat persetujuan pasien atau keluarganya. Disamping itu bagi pasien sendiri, berkas rekam medis dapat digunakan pasien atau keluarganya atas hukum sebagai dasar untuk melakukan gugatan hukum atau penuntutan perkara di pengadilan dengan tata cara hukum yang berlaku.

B.  Kekuatan Pembuktian Rekam Medis Dalam Mengungkap Terjadinya Kesalahan Medis
1.      Pembuktian Terhadap Kesalahan Medis
Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam hukum acara pidana. Sebab dari hasil pembuktian inilah dapat diketahui benar atau tidaknya seseorang telah melakukan tindak pidana. Untuk membuktikan tentang terjadinya kesalahan medis bukanlah perkara yang mudah karena ada banyak kendala yang mungkin timbul. Seperti yang berhak menentukan terjadinya kesalahan medis adalah Majelis Kehormatan Disiplin Kehormatan Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek kedokteran yang menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan menetapkan sanksi. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan adanya penentuan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, untuk menetapkan bahwa seseorang (dokter) melakukan kesalahan medis. Apalagi hal ini diperlukan mengingat aparat penegak hukum terutama hakim tidak memiliki spesialisasi dalam bidang medis. Sehingga untuk menjaga asas praduga tak bersalah maka hal tersebut memang dibutuhkan.
Dalam dunia medis, rekam medis merupakan salah satu alat bukti yang dapat digunakan dalam sidang di pengadilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) butir (b) Permenkes Nomor 269/Menkes/ Per/III/2008 yang menyatakan bahwa pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi.

2.      Teori-Teori Pembuktian
Dalam sejarah perkembangan hukum acara pidana, telah muncul beberapa sistem atau teori pembuktian. Sistem atau teori pembuktian ini bervariasi menurut waktu dan tempat (negara). Sistem atau teori pembuktian tersebut yaitu[6]:
1)      Conviction Intime
Ajaran sistem pembuktian ini semata-mata disandarkan pada keyakinan hakim belaka dan tidak terikat pada aturanaturan. Contoh sistem ini  digunakan dalam sistem peradilan juri, seperti Amerika Serikat.
2)      Conviction Raisonee
Ajaran sistem pembuktian ini semata-mata disandarkan atas keyakinan dengan pertimbangan akal sehat (pikiran) dan hakim tidak terikat pada alat bukti yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Hakim dapat menggunakan alat bukti diluar Undang-Undang.
3)      Positive Wettelijk Sistem
Ajaran sistem pembuktian ini semata-mata disandarkan pada alat bukti yang ditetapkan oleh Undang-Undang dalam menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak, tanpa adanya keyakinan hakim.
4)      Negative Wettelijk Sistem
Ajaran sistem pembuktian ini didasarkan pada alat bukti yang ditetapkan oleh Undang-Undang disertai dengan adanya keyakinan hakim. Sistem pembuktian ini dianut oleh Indonesia, sebagaimana dalam Pasal 183 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

3.      Kekuatan Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Terhadap Kesalahan Pemberian Layanan Kesehatan
Dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana, pemeriksaan perkara pidana atau yang dikenal dengan istilah pembuktian  yang dilakukan dalam proses persidangan, selalu bertujuan mencari suatu kebenaran yang materil atau kebenaran yang sesungguhnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 183 KUHAP mengisyaratkan bahwa untuk menyatakan bahwa seseorang dikatakan bersalah yaitu ketika telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang saling bersesuaian ditambah dengan keyakinan hakim. Hal ini mengisyaratkan bahwa pembuktian di persidangan tidak cukup hanya dengan bukti-bukti surat seperti dalam pemeriksaan perkara perdata, dimana yang hanya diperlukan berupa pembuktian formal. 
Dalam hal perkara pidana, terutama untuk membuktikan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pemberi layanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien yang mengakibatkan pasien menderita luka ringan atau luka berat, atau bahkan meninggal dunia, maka untuk kepentingan hukum dan perlindungan profesi dokter, sebagai pembelaan dirinya dokter yang bersangkutan dapat mengajukan medical record untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan persidangan.
Dengan menggunakan rekam medis tersebut, hakim dapat mengetahui upayaupaya apa saja yang telah dilakukan oleh dokter atau pemberi layanan kesehatan atau terapi apa yang telah dilakukan oleh pemberi layanan kesehatan terhadap pasiennya, apakah tindakan yang dilakukannya itu telah sesuai dengan standar profesi atau tidak, sehingga dengan demikian hakim dapat menentukan apakah perbuatan yang dilakukan oleh pemberi layanan kesehatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak. Namun perlu ditekankan bahwa bukanlah bidang kesehatan yang menjadi kompetensi seorang hakim.
Oleh karena itu, dibutuhkan keterangan dari seorang ahli yang dari bidang kesehatan  untuk menunjang rekam medis sebagai alat bukti tadi. Lagipula sesuai dengan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa minimal 2 (dua) alat bukti yang saling bersesuaian. Jadi jika hanya berupa rekam medis saja, itu tidaklah cukup untuk dijadikan sebagai alat bukti. Dari keterangan yang diberikan oleh saksi ahli tersebut, hakim dapat memperoleh gambaran apakah tindakan yang dilakukan oleh pemberi layanan kesehatan tersebut sudah sesuai dengan standar profesi atau tidak. Hal ini penting mengingat jangan sampai terjadi pertentangan penafsiran antara hakim dengan dokter (KODEKI) mengenai terjadinya kesalahan atau kelalaian terkhusus kepada masalah malpraktik medis.
Berkaitan dengan kesaksian ahli tersebut, sebagaimana yang telah penulis kemukakan sebelumnya bahwa yang berhak menentukan adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yaitu Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek kedokteran. Berdasarkan peraturan tersebut, maka keterangan dari lembaga tersebut sangat dibutuhkan untuk menyatakan bersalahnya seorang dokter atau dokter gigi. Memandang pasal tersebut, tampak bahwa seolah-olah keterangan dari lembaga Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah mutlak adanya dalam pembuktian ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi. Keterangan dari lembaga tersebut tidak mutlak adanya dalam pembuktian di pengadilan. Keterangan dari seorang ahli tidak mesti berasal dari lembaga tersebut. Akan tetapi memang akan lebih baik bila berasal dari lembaga tersebut. Disamping itu, seorang hakim akan selalu berpedoman pada 2 (dua) alat bukti yang saling bersesuaian seperti yang diisyaratkan pada Pasal 183 KUHAP. Jadi walaupun keterangan ahli tersebut ada dalam persidangan, akan tetapi tidak sesuai dengan alat bukti yang apapun yang lain, maka keterangan tersebut bisa di kesampingkan. Jadi pada dasarnya untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi sama saja dalam pembuktian perkara lainnya yang memerlukan minimal 2 (dua) alat bukti yang saling bersesuaian ditambah dengan keyakinan hakim. Namun perlu juga diperhatikan bahwa keterangan yang diberikan di persidangan merupakan alat bukti yang kedudukannya paling tinggi.
Oleh karena itu, keterangan ahli yang diberikan di persidangan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bukti berupa keterangan tertulis seperti rekam medis. Akan tetapi walaupun kedudukan rekam medis ini dibawah keterangan dari saksi atau ahli yang diberikan di persidangan, namun rekam medis ini menjadi salah satu acuan bagi ahli untuk memberikan keterangan. Karena dari rekam medis inilah ahli tersebut dapat mengetahui tindakan apa saja yang telah diberikan kepada pasien.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Berdasarkan Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008, rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis merupakan hal yang sangat penting dalam pelayanan medis. Rekam medis dapat menjadi panduan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
2.      Rekam medis memiliki nilai hukum karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan. Oleh karena itu, rekam medis juga dapat menjadi dokumen medis jika terjadi konflik hukum baik di pengadilan profesi maupun di pengadilan negeri. Dalam hal pembuktian tentang terjadinya kesalahan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, rekam medis memiliki peran baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien. Bagi pemberi layanan kesehatan rekam medis dapat menjadi alat pembelaan dan keterangan alibi yang tertulis terhadap adanya tugas profesi yang dijalankan dengan baik, tidak ada kelalaian tugas serta sesuai dengan standar profesi yang telah mendapat persetujuan pasien atau keluarganya. Sedangkan bagi pasien sendiri, berkas rekam medis dapat digunakan pasien atau keluarganya atas hukum sebagai dasar untuk melakukan gugatan hukum atau penuntutan perkara di pengadilan dengan tata cara hukum yang berlaku.

B.     Saran
1.      Sebaiknya ada persamaan persepsi tentang tolak ukur kesalahan medis antara dokter (KODEKI) dengan aparat penegak hukum khususnya hakim. Jangansampai terjadi pertentangan dimana hakim menganggap telah terjadi kesalahan medis sedangkan bagi dokter, hal tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur, karena mereka berpedoman pada kode etik profesi. Oleh karena itu, dalam hal pembuktian di persidangan, sebaiknya hakim selalu memperhatikan keterangan dari ahli dan sebaiknya ahli tersebut berasal dari Lembaga Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
2.      Terkait dengan rekam medis, permasalahan yang sering timbul yaitu bahwa seringkali tenaga kesehatan mengabaikan pencatatan rekam medis tersebut, padahal pencatatan rekam medis tersebut wajib adanya. Adapula yang hanya sekedar melakukan pencatatan atau tidak lengkap atau dengan kata lain hanya secara asal-asalan. Padahal berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenkes RI Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 telah menyatakan bahwa rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik.

DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineke Cipta,  Jakarta, 2005.
Ery Rustiyanto, Etika Profesi Perekam Medis & Informasi Kesehatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
Hendrik, Etika Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2014.





[1] Hendrik, Etika Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2014, Hlm. 24.
[2] Hendrik, Etika Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2014, Hlm.82.
[3] Ery Rustiyanto, Etika Profesi Perekam Medis & Informasi Kesehatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012, hlm. 7
[4] Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineke Cipta,  Jakarta, 2005, Hlm. 29
[5] Idem, hlm. 30
[6] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm. 278

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form