Contoh Kerangka Teori Pada SKRIPSI



Contoh ini di ambil dari skripsi jurusan hukum. bagi kamu yang sedang mencarinya silahkan di copy

Indonesia adalah negara hukum, penjelasan ini dapat dilihat pada alinea keempat pembukaan UUD 1945 jo. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep negara hukum yang secara historis tumbuh dan berkembang pada dunia berat mengalami modifikasi di Indonesia berdasarkan Pancasila, sehinga disebut juga dengan istilah “Negara Hukum (rechtsstaat) berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini dianut suatu ajaran kedaulatan hukum2 yang menempatkan hukum kepada kedudukan tertinggi, hukum dijadikan (guiding Principle) bagi segala aktifitas orang-orang negara, pemerintah, pejabat-pejabat beserta rakyatnya baik yang berada di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Pada pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsio otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan  prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penyelenggaraan unsur pemerintahan di daerah, maka dilaksanakan melalui 3 (tiga) asas yaitu :
1.      Asas Desentrakusasi, adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
2.      Asas Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pada Gubernur sebagai wakil pemerintah kepada insransi vertial di wilayah tertentu.
3.      Asas Tugas Pembantuan, adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah/desa dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.3

Sedangkan menurut Misdyanti dan R.G Karta Sapoetra menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dikatakan pemerintah daerah adalah pemegang kemudi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahaan di daerah.4
      Setiap perbuatan pemerintah harus bertumpu pada suatu kewenangan yang sah. Tanpa didasari kewenangan yang sah, seorang pejabat ataupun lembaga tidak dapat melaksanakn suatu perbuatan pemerintahan. Oleh karena itu, kewenangan yang sah merupakan atribut bagi setiap pejabat ataupun lembaga. Dalam buku Lutfi Efendi kewenangan yang sah ditinjau dari mana kewenangan itu diperoleh, maka 3 kategori kewenangan yaitu :
a.       Kewenangan atributif lazimya digariskan atau berasal dari adanya pemerintahan kekuasaan Negeri oleh Undang-undang Dasar. Istilah lain untuk kewenangan atributif adalah kewenangan asli atau kewenangan yang tidak dapat dibagi-bagikan kepada siapapun. Dalam kewenangan atributifm, pelaksanaanya dilakukan sendiri oleh pejabat atau badan tersebut yang tertera dalam peraturan dasarnya. Adapun mengenai tanggung jawab dan tanggung gugat berada pada pejabat ataupun pada badan sebagaimana tertera dalam peraturan dasarnya.
b.      Kewenangan Mandat merupakan kewenangan yang bersumber dari proses ataau prosedur pelimpahan dari pejabat atau badan yang lebih tinggi kepada pajabat atau badan yang lebih rendah. Kewenangan mendat terdapat dalam hubungan rutin atasan bawahan. Kecuali bila dilarang secara tegas. Kemudian setiap saat pemberi kewenangan dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan tersebut.
c.       Kewenangan Delegatif merupakan kewenangan yang bersumber dari pelimpahan suatu organ pemerintah kepada orang lain dengan dasar peraturan perundang-undangan. Berada dengan kewenangan mandat dalam kewenangan delegetif tanggung jawab dan tanggung gugat beralih kepada yang diberi limpahan wewenang tersebut atau beralih pada delegataris. Dengan begitu pemberi wewenang tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi.5

Izin merupakan suatu yang dilarang tetapi diperbolehkan atas persetujuan. Izin ini ditunjukkan untuk mengendalikan tingkah laku masyarakat dalam melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang sebenarnya dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Prajudi Atmosudirdjo, izin merupakan suatu penetapan yang merupakan dispensasi daripada suatu larangan oleh udnang-undang. Beliau juga berpendapat bahwa karakter hukum daripada diri izin adalah “tidak melarang’ suatu perbuatan, namun unutk melakukan perbuatan tersebut diperlukan keputusan dari pejabat berwenang.6

Dengan demikian izin pada hakikatnya jika si pembuat peraturan, secara umum tidak melarang sesuatu perbuatan, asal saja perbuatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perbuatan Administrasi Negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin7. Adapun tujuan diadakannya system izin ini antara lain adalah untuk mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu yang dilakukan oleh manusia, mencegah bahaya bagi lingkungan, serta keinginan melindungi objek-objek tertentu. Izin digunakan oleh pengusaha/pemerintah utnuk mempengaruhi warga negara agar mau mgngikuti cara yang dianjurkan guna mencapai tujuan tertentu.8

Dengan demikian dalam penyelesaian terhadap pelanggaran kaidah-kaidah perizinan yang berhubungan dengan izin gangguan Hinder Ordonantie untuk club malam, sanksi hukum administrasi. Sanksi ini diterapkan oleh pemerintah bilamana terjadi pelanggaran atas kaedah-kaedah hukum administrasi. Sanksi ini mempunyai fungsi instrumental, yaitu pencegahan dan penanggulangan perbuatan terlarang dan terutama ditujukan terhadap perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan hukum yang dilanggar. Dalam melaksanakan bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dibagi menjadi dua macam yakni :
1.      Tindakan hukum (recht hendelingen) adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban, peciptaan hubungan hukum baru atau perubahan atau pengahiran hubungan hukum yang ada. Tindakan hukum itu sendiri dapat berupa.
1)      Tindakan menurut hukum publik bersegi satu yaitu suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu keterapan yang mengatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dengan masyarakat, misalnya penetapan seorang menjadi pegawai negeri.
2)      Tindakan menurut hukum publik bersegi dua yaitu suatu Tindakan  aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong). Dalam hal tindakan hukum publik bersegi dua juga dapat disebut sebagai tindakan hukum ptivat.


2.      Tindakan nyata (feitelijke hendelingen) adalah tidakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum oleh karena itu tidak menimbulkan akibat-akibat hukum. Atau bukan tindakan hukum.9

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form