Makalah Analisis Kasus Hukum Perlindungan Konsumen

Cuplikaan : Dalam undang – undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 1 menyatakan, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hokum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Dan yang di maksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir.Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer.Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.


BAB III
ANALISIS KASUS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan Konsumen di Bidang Paman
Contoh kasus pelanggaran UU Perlindungan konsumen di bidang pangan.Kasus di bidang pangan ini adalah kasus yang paling mengkhawatirkan masyarakat. Kasus tersebut adalah kasus – kasus tentang masalah penyalahgunaan zat-zat berbahaya pada produk pangan ataupun bahan yang diperbolehkan untuk digunakan tetapi penggunaannya oleh sang pelaku usaha dalam produk pangan melebihi batas yang telah ditentukan. Zat-zat yang berbahaya diantaranya formalin, boraks, rhodamin – B, Metanil Yellow dan lain sebagainya. Jika zat-zat ini masuk ke dalam tubuh

Download Klik Disini format MS Word 

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form